SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari meminta Pemerintah Kabupaten Sintang kedepannya dapat membangun pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab kebanyakan masyarakat sekarang ini menginginkan pelayanan yang efisien, mudah dan simple alias tidak bertele-tele.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih maksimal lagi tanpa bersifat mal administrasi,” kata Mainar belum lama ini.
Menurutnya, dengan adanya sikap pelayanan publik tanpa mal administrasi, dapat menggambarkan langkah nyata lebih terbuka serta transparasi kepada masyarakat.
“Bila pelayanan publik diselenggarakan dengan baik dan bijaksana, tentu mudah bagi kita untuk menciptakan yang namanya good governance,” jelasnya.
Ia menyebut, peliknya masalah pelayanan publik, sejatinya berkaitan erat dengan perencanaan formasi jabatan yang bertugas sebagai pelayan publik. Hingga kini, publik menilai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah masih kurang, bahkan ada yang beropini tak memuaskan.
“Kebijakan pelayanan publik juga selalu saja dinilai terlalu prematur diterapkan. Akibatnya? Ya, ketidakpuasan, ketidaknyamanan, bahkan mosi tak percaya lagi dengan segala bentuk pelayanan publik,” bebernya.
Kendati demikian, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari peran serta berbagai pihak.
“Semuanya harus ada perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri. Termasuk dari jajaran pimpinan daerah dan dinas serta para pelaksana,” ungkapnya.
Kualitas pelayanan publik tidak bisa ditingkatkan dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana semata. Artinya, harus juga digabungkan dengan kebutuhan masyarakat.
“Optimalisasi pelayanan publik tidak bisa lepas dari suara masyarakat, baik kritikan, masukan atau pengaduan,” terangnya.
Ketika suatu instansi mendapatkan pengaduan atau laporan, penyelesaian dari masalah tersebut adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mencegah mal administrasi.
“Jadi dalam penyelesaian aduan juga harus berkolaborasi, tak bisa jalan sendiri antara OPD dan unit serta pihak terkait lainnya,” pungkasnya.