6 Raperda Usulan Eksekutif ke DPRD

 Parlemen

SINTANG RK – Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Wakil Bupati Sintang, Melkianus meyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) usulan eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jumat (9/12/2022).

Keenam Raperda usulan eksekutif ke DPRD Sintang tersebut, meliputi:

  1. Raperda tentang rencana induk Pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045
  2. Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum
  3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2015 terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
  4. Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir dan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu
  5. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

“6 Raperda ini sudah disampaikan eksekutif ke DPRD. Selanjutnya akan kita bahas bersama-sama untuk disempurnakan sehingga menjadi produk hukum di tahun 2023,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang.

Kata Ketua Dewan termuda se-Indonesia ini, mulai hari ini 9 Desember 2022 hingga 23 Desember 2023 mendatang pihaknya akan melakukan pembahasan terkait 6 Raperda usulan eksekutif tersebut.

Karenanya, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) berharap 6 Raperda usulan eksekutif ini dapat dibahas bersama, sehingga disahkan atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mudah-mudahan 6 Raperda ini dapat kita bahas semua dan disahkan menjadi Perda pada tahun 2023 mendatang,” pungkas Florensius Ronny, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian ini. (*)

Related Posts