SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memberantas mafia tanah di Perbatasan RI-Malaysia.
Pasalnya, kata dia, banyak lahan masyarakat di Kecamatan Ketungau Hulu tepatnya di desa Idai, desa Sebetung Paluk, desa Sejawak dan desa Sekaeh sudah diterbitkan HGU oleh perusahaan PT Permata Lestari Jaya.
“Saya mau tantang nih kepala BPN, apakah betul ia akan memberantas mafia tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan,” ucap Heri Jambri, Selasa 12 Juli 2022.
Ia menyebut masyarakat disana tidak tahu bahwa lahan mereka justru sudah di HGU oleh perusahaan Permata Lestari Jaya.
“Ini yang memang kami gugat kepada pemerintah khususnya BPN, tapi tanpa kami gugat mestinya kepala BPN yang baru ini bertindak memberantas mafia tanah, kenapa saya katakan ini mafia tanah, karena masyarakat tidak menyerahkan tanah, bagaimana mereka bisa mendapat alas hak HGU, nah disini jelas terjadi mal administrasi, ini artinya bahwa kepala desa dan masyarakat tidak tau-menau, tau-tau terbit HGU,” sesalnya.
Untuk itu, Politisi Partai Hanura ini meminta aparat penegak hukum untuk juga turun kelapangan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan Permata Lestari Jaya ini.
“Sekali lagi, kalau masih ada keadilan di negara ini, mari para penegak hukum berantas mafia tanah di perbatasan,” pintanya.
Salah satu masyarakat yang tanahnya sudah di HGU perusahaan Permata Lestari Jaya, Matius mengaku heran sebab lahan miliknya yang tidak pernah diserahkan, tiba-tiba sudah di HGU oleh perusahaan.
“Sampai sekarang kita belum pernah menyerahkan lahan, jadi kita sekarang bingung, mau kita bikin sertifikat ndak bisa lagi. Jadi kami mintalah, pemerintah yang bagian pertanahan, minta tolonglah kita dibebaskan dari HGU,” tukasnya. (*)