DPRD Sintang Bahas 3 Raperda Inisiatif

 Parlemen

Welbertus.

SINTANG, RK – Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan bahwa DPRD sedang menyusun tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Tiga raperda tersebut antara lain soal perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

“Raperda inisiatif yang sedang bergulir ini telah dibahas saat kami melakukan audiensi bersama dengan Universitas Tanjungpura di Pontianak dalam rangka melakukan kajian akademis, dan sekarang sedang disempurnakan,” ucap Welbertus, Kamis 14 Juli 2022.

Setelah kajian akademis selesai, kata dia tahap selanjutnya dilakukan konsultasi publik untuk melengkapi pasal-pasal yang ada dalam raperda tersebut.

“Nanti kita juga akan melakukan konsultasi publik juga di sintang untuk melengkapi pasal yang ada dalam raperda tersebut. Prosesnya masih panjang, karena ini berkaitan dengan pelestarian adat, tata kelola perkebunan,” jelas Welbertus.

Menurutnya, banyak pihak dilibatkan dalam pembahasan tiga raperda inisiatif tersebut. Apalagi, menyangkut soal tata kelola perkebunan dan perlindungan dan pelestarian adat.

“Banyak pihak kita libatkan untuk konsultasi publik, setelah itu kalau semua sudah memenuhi persyaratan, nanti baru kita sampaikan pada pimpinan untuk pembentukan panitia khusus. Nanti yang membahas yang menyempurnakan lagi di panitian khusus. Tahun 2022 awalnya ada enam raperda inisiatif, kita kerucutkan menjadi 3. Kita optimis bisa jadi perda,” harapnya.

Mengenai raperda miras, Ia pikir karena itu juga belum ada usulan dan belum tau bagaimana kondisinya, memang dirinya pernah mendengar ada rencana dari TAPD pengusul yaitu dari Disperindagkop akan mengajukan terkait dengan minol.

“Raperda ini juga, bagi saya ya bagus, kalau memang itu bisa dikondisikan, tapi semua inikan perlu proses-proses lah terutama terkait dengan keabsahan, proses yang normallah berkaitan dengan raperda dengan kajian hukum dan lain-lain,” tukasnya. (*)

Related Posts