SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena meminta Pemerintah Daerah mencarikan solusi terkait lahan di 2 desa yang di HGU oleh perusahaan.
“Kita minta pada pihak pemerintah untuk mencarikan solusi terkait masalah itu. Lebih dari 500 kk, semunya ndak bisa ngurus sertifikat,” ucap Maria.
Permasalahan tersebut, menurutnya harus segera dicarikan solusi, sebab lahan di 2 desa itu tidak bisa disertifikat, masuk kawasan HGU dan ada kawasan hutan.
“Kami minta penjelasannya, minta solusinya seperti apa. Karena memang perusahaan tidak ada beroperasi di sana, sekarang darimana izin HGU bisa muncul. Kalau ada perusahana kita bisa memaklumi, tapi perusahaan gak ada aktivitas dalam HGU,” ungkapnya.
Memperhatikan peta ATR/BPN bahwa wilayah Desa Merti Jaya dan desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak merupakan daerah yang sudah di HGU oleh perusahaan namun masyarakat tidak tahu perusahaan apa dengan luasan kurang lebih 2000 hektar.
“Sebagai akibatnya masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat PTSL atau Prona Pertanahan Nasional bahkan untuk kawasan perumahan sekolah fasilitas kesehatan dan perkantoran Desa masuk dalam HGU. Sedangkan di desa tersebut Sampai dengan saat ini tidak ada satupun perusahaan yang beroperasi,” jelas Maria.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan ada lebih dari 500 kepala keluarga di dua desa tersebut, yang tidak dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN.
“Bahkan masyarakat setempat sampai saat ini belum tahu HGU tersebut milik perusahaan apa. Sebab, tidak ada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang masuk HGU tersebut,” kata Maria.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa mengenai peta ATR/BPN di wilayah Desa Merti Jaya dan Desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak, dapat disampaikan bahwa di wilayah tersebut masuk dalam wilayah HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas seluas 33,59 hektar.
“Untuk penyelesaian masalah yang ada tersebut masih dalam pembahasan tim TKP3K Kabupaten Sintang,” tukasnya.