2 Desa di Sintang Masuk HGU Perusahaan

 Parlemen

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Maria Magdalena.

SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena mengungkapkan bahwa dua desa di Kecamatan Tempunak tidak dapat mengurus legalitas tanah, lantaran tanah milik warga tersebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Ratusan kepala keluarga di desa Merti Jaya dan Pekulai bersatu tak bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN karena lahan yang mereka ajukan masuk kawasan HGU Perusahaan,” ucap Maria Magdalena belum lama ini.

Untuk itu, Ia meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan tanah warga kecamatan Tempunak yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, karena di daerah warga tersebut tidak ada perusahaan yang beroperasi.

“Memperhatikan peta ATR/BPN bahwa wilayah Desa Merti Jaya dan desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak merupakan daerah yang sudah di HGU oleh perusahaan namun masyarakat tidak tahu perusahaan apa dengan luasan kurang lebih 2000 hektar,” jelasnya.

Akibat dari permasalahan ini, masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat PTSL atau Prona Pertanahan Nasional bahkan untuk kawasan perumahan sekolah fasilitas kesehatan dan perkantoran Desa masuk dalam HGU. Sedangkan di desa tersebut sampai dengan saat ini tidak ada satupun perusahaan yang beroperasi.

“Ada lebih dari 500 kepala keluarga di dua desa tersebut, yang tidak dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN. Bahkan masyarakat setempat sampai saat ini belum tahu HGU tersebut milik perusahaan apa. Sebab, tidak ada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang masuk HGU tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa mengenai peta ATR/BPN di wilayah Desa Merti Jaya dan Desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak, dapat disampaikan bahwa di wilayah tersebut masuk dalam wilayah HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas seluas 33,59 hektar.

“Untuk penyelesaian masalah yang ada tersebut masih dalam pembahasan Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (*)

Related Posts