SINTANG, RK – Sebanyak 15 Kepala Desa di Kecamatan Kayan Hilir menuntut Tanah Kas Desa (TKD) ke perusahaan PT Mega Sawindo Perkasa (MSP), Senin 27 Juni 2022.
Tuntutan mereka bukan tanpa alasan, sebab Perbup Sintang Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 4 ayat 2 sudah mengatur tentang Tanah Kas Desa tersebut.
Kepala Desa Kerapa Sepan, Robi Darmawan mengatakan aksi ini diikuti oleh 15 kepala desa diwilayah kerja PT MSP.
“Hari ini kita panen simbolis Tanah Kas Desa yang dipusatkan di Desa Kerapa Sepan, selanjutnya Desa-Desa yang lain akan menyusul paling lambat besok,” ucapnya.
Ia menyebut, poin utama yang menjadi tuntutan para kepala desa adalah perusahaan segera merealisasikan Tanah Kas Desa tersebut.
“Dalam Perbup sudah jelas, disitu tertulis, apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, maka kebun inti yang akan dijadikan tanah kas desa, untuk itu kami tidak minta muluk-muluk, kami hanya minta 2 hektare, kalau dihitung pokoknya sekitar 264 pohon untuk satu desa,” ungkap Robi.
Ia menilai, berdasarkan poin tuntutan tersebut perusahaan tidak akan bangkrut atau gulung tikar.
“Kami hanya minta 264 pohon saja, tidak terlalu berat menurut saya, oleh sebab itu kami para kepala desa yang ada di kecamatan kayan hilir meminta perusahan segera merealisasikan TKD dengan catatan tidak bagi hasil,” pintanya.
Sebagai contoh, kata dia untuk desa Kerapa Sepan ada 170 kepala keluarga, jika ditotal 2 hektar TKD yg berisi 264 pohon, berarti perusahaan hanya memberi 1 pohon setengah untuk 1 KK.
“264 pohon dibagi 170 kepala keluarga, masing-masing perkeluarga hanya menerima 1,5 pohon. Apakah 1,5 pohon per KK terlalu berat buat perusahan?,” terangnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan, pihaknya tidak anti dengan investasi perusahaan yang masuk, akan tetapi dengan catatan perusahaan tersebut harus berpihak kepada rakyat.
“Dengan hadirnya investasi, tentu dapat memberikan dampak pada sektor perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang telah ditempuh para kepala desa ini.
“Ini artinya, kita harus sejalan, bahwa Tanah Kas Desa tersebut harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, karena dalam Perbup sudah sangat jelas,” kata Sudirman.
Sementara itu, Humas PT MSP, Suloh mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan desa-desa yang ada diwilayah kerja PT MSP Sintang membahas masalah TKD.
“Dalam pertemuan tersebut, belum ada titik terang antara kedua belah pihak, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah bagaimana menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi,” pungkasnya. (*)