Kades Tuntut TKD, Hikman Sudirman: Hal Wajar

 Parlemen

Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman Saat Memberikan Tanda Bahwa Sawit Tersebut Milik Kas Desa.

SINTANG, RK – Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman menilai tuntutan para Kepala Desa ke PT Mega Sawindo Perkasa terkait Tanah Kas Desa adalah hal yang wajar.

“Wajar saja jika para kepala desa ini menuntuk hak, karena dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 Pasal 4 ayat 2 sudah sangat jelas,” kata Sudir.

Ia menganalogikan, dalam pemerintahan para kepala desa adalah anak bupati, oleh sebab itu, para kades ini menuntut hak kepada bapaknya yang telah membuat peraturan tersebut.

“Karena bupati sebagai bapaknya sudah membuat perbup itu untuk kesejahteraan masyarakat, maka para kades ini hanya memperjuangkan apa yang dikasi bapaknya ditahun 2015 silam,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada pihak perusahaan untuk segera merealisasikan peraturan bupati sintang tentang tanah kas desa, hal ini dikarenakan memang hak masyarakat.

“Ini ndak seberapa, hanya dua hektare saja, karena memang, yang namanya tanah kas desa ya harus berada di desa setempat dan itu untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.

Selain itu, Sudirman juga meminta kepada Pemerintah Daerah atau Bupati segera merealisasikan tanah kas desa tersebut, karena perbup sudah ada sejak tahun 2015.

“Coba kita bayangkan sekarang sudah tahun 2022, seandainya 1 tahun 100 juta hasilnya, jika dari tahun 2015 sampai sekarang sudah 7 tahun, sudah berapa hasilnya disitu,” jelas Sudirman.

Akan tetapi, Ia tidak ingin berbicara mengenai keterlambatan, untuk sekarang poin pentingnya ialah pemerintah segera merealisasikan tanah kas desa ini, karena mereka yang buat perbup.

“Kalau tidak, mohon pemerintah meninjau kembali perbup ini bahkan kalau bisa dibatalkan daripada bergulir begini, nanti bukan hanya disini, tapi ditempat-tempat lain karena memperjuangkan tanah kas desa, ini memperjuangkan hak dan membela keputusan bupati loh,” pungkasnya.

Related Posts