Rakor PETI, Bupati Ungkap Usulan 19 WPR Belum Ditindaklanjuti Provinsi

 HDHPS, Sintang

Bupati Sintang Jarot Winarno memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang

SINTANG-RK – Bupati Sintang Jarot Winarno memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (7/5/2021)..

Jarot menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang. Yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.

“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan,” terang Bupati Sintang

Jarot mengakui, seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial. Sehingga akhirnya, dirinya membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda Kalbar. Pertemuan itu menyepakati untuk zero mercuri dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan.

“Kita juga harus ada pemabatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat,” terang Bupati Sintang.

Tetapi, kata Jarot, pemerintah lebih pada agar diurus legalitas. Kita sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar.

“Kita di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah. Disaat pandemic ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” katanya.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. “Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI ini, kami tidak mau ada terjadi konflik,” terang Ventie Bernard Musak.

“kami juga sepakat untuk dilakukan pembatasan atas aktivitas PETI. Ijin atas aktivitas PETI memang susah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Akibat PETI adalah lingkungan rusak, erosi, longsor, banjir, pemukiman rusak, aliran sungai, habitat ekosistem sungai dan hutan yang rusak. Bila dibiarkan dan tidak dikendalikan, maka akan menjadi bola liar,” katanya.

Wacana agar penambang diwadahi, kata Kapolres, bisa juga dilakukan dengan pembatasan yang ada. PETI ini sangat bersinggungan dengan hukum karena tidak ada izin, lingkungan hidup dan bisa menimbulkan konflik di masyarakat.

“ini memang bukan hanya di Sintang, tetapi di Kalbar dan Indonesia. Di negara kita belum ada aturan yang mengatur soal aktivitas PETI. Namun, kalau tidak dikendalikan, akan bersinggungan dengan hukum, maka perlu dibatasi dan dikendalikan,” terang Kapolres Sintang

 

Related Posts