SINTANG, RK – Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Herkolanus Roni membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian pada Kamis, 25 April 2024.
Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Hadir pada kegiatan tersebut Dt. Hendrika Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan jajaranya, perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Sekretaris Kecamatan Sungai Tebelian dan Masyarakat pelaku usaha yang ada di Kecamatan Sungai Tebelian.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyampaikan bahwa pemerintah melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach ini, sudah melakukan banyak perubahan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan usahanya.
Oleh sebab itu, Pemkab Sintang mendorong bagi masyarakat Kecamatan Sungai Tebelian dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memanfaatkan program, kebijakan dan aplikasi OSS RBA ini untuk mengurus izin usahanya.
Bagi yang sudah ada usaha namun belum ada izinnya, segera urus izinya karena sangat mudah dan gratis.
“Bagi masyarakat yang belum ada usaha, masih berniat, silakan wujudkan usahanya, urus izinnya dan mulai usahanya. Sekarang ini urus izin secara online juga bisa. Atau kalau tidak paham, bisa datang Mall Pelayanan Publik Bumi Senentang yang saat ini menempati eks RSUD AM Djoen di samping Kantor Bupati Sintang. Pasti akan dilayani dengan senang hati. Gratis lagi,” terang Herkolanus Roni.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang