Bupati Sintang ungkap Penyebab Kadisdukcapil dan Inspektur Belum Dilantik

 HDHPS, Sintang

Pengambilan sumpah jabatan 4 Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Sintang.

SINTANG,RK – Bupati Sintang Jarot Winarno melantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di linkungan Pemerintah Kabupaten Sintang hasil lelang jabatan, Jumat (2/7/2021) di Pendopo Bupati Sintang.

Dari 6 jabatan yang dilelang, hanya empat pejabat yang dilantik. Yakni Witarso dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Erwin Simanjuntak sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.  Kusnidar dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang. Dan, Subendi dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil belum dapat dilantik bersamaan saat itu.

“Dari 6 jabatan yang di lelang untuk hari ini hanya 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik karena telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor: 821/3509/SJ tanggal 17 Juni 2021 dan dari Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Nomor: B-1736/KASN/05/2021 tanggal 4 Mei 2021. Sedangkan untuk 2 (dua) jabatan lainnya yakni Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil belum dapat dilantik bersamaan pada saat ini. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pejabat tersebut dapat diangkat pada jabatannya,” terang Jarot.

Dijelaskan Jarot, untuk jabatan Inspektur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana disebutkan bahwa, untuk jabatan Inspektur Kabupaten Sintang terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota, dimana disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri dan pada tanggal 28 Juni 2021.

“Untuk calon Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di wawancara oleh tim penguji dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

 

 

Related Posts