SINTANG RK – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa menekankan kepada 72 kepala desa (Kades) terpilih yang dilantik Bupati Sintang, Jarot Winarno pada, Senin (19/12/2022), untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“72 kepala desa yang dilantik, mulai hari ini telah resmi menjadi aparat penyelenggara pemerintah. Untuk itu, kami tekankan agar mejalankan tugas sesuai tupoksi, amanah, dan tanggungjawab. Terpenting 72 kades dapat menwujudkan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Santosa ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung DPRD Sintang, kemarin.
Menurut Santosa, kepala desa merupakan kepala desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan desa, tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nantinya akan didukung dengan dana besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) melalui dana desa (DD) maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui alokasi dana desa (ADD), serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
“Kepala desa ini sebagai pengguna anggaran, mereka diberikan kewenangan dan tanggungjawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa yang mana tujuannya untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu, kami minta 72 kepala desa dapat menjalan amanah yang diberikan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang jauh lebih baik lagi,” kata Santosa mengingatkan.
Santosa berpendapat, bahwa tantangan ke depannya semakin kompleks, apalagi di era perkembangan teknologi dan informasi saat ini. Karenanya, kepala desa diharapkannya dapat berinovasi dan kreatif dalam memajukan dan membangun masing-masing wilayahnya dengan memanfatkaan perkembangan digitalisasi.
“Selain itu, kami juga minta 72 kepala desa ini agar mentaati segala aturan yang berlaku, terutama dalam melaksanakan pembangunan, karena tidak sedikit juga kepala desa yang harus berhadapan dengan hukum, hal itu disebabkan tidak amanah dalam mengelola keuangan negara,” pungkas Santosa, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kayan Hilir – Kecamatan Kayan Hulu ini. (*)