Jumlah Anak Sintang Miliki KIA Dibawah 30 Persen

 HDHPS, Sintang

Sekda Sintang, Yosepha Hasnah.

SINTANG,RK – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengungkapkan, jumlah anak di Bumi Senentang yang sudah memiliki Kartu Indentitas Anak atau KIA masih dibawah 30 persen. Atau dibawah target nasional.

“Jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421. 306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159. 792 orang masuk kedalam kategori anak-anak. Dan jumlah anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. Padahal pembuatan kartu identitas bagi anak-anak ini sudah digaungkan oleh Kemendagri sejak 2016 yang lalu,” kata Yosepha.

Yosepha menambahkan bahwa KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir, sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.

“Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan,” tambah Yosepha.

Melihat fakta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Yosepha menghimbau seluruh orangtua agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

 

Related Posts