Senen : Sosialisasi Perbup No 21 Tahun 2023 Penting di Lakukan

 Parlemen, Sintang

Sesi foto bersama usai pembukaan sosialisasi perbup nomor 21 tahun 2023

SINTANG, RK-
Pemerintah daerah kabupaten Sintang gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah di Kabupaten Sintang kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno pada Rabu 8 November 2023 dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda pada Rabu, (8/11/2023).

Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah menuai beragam tanggapan dari anggota DPRD. Beberapa anggota dewan menilai peraturan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana zakat, namun ada juga yang mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dana tersebut.

Salah satu anggota DPRD yang memberikan tanggapan positif adalah H. Senen Maryono . Menurutnya, peraturan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat infaq dan sedekah. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan dana yang sering terjadi sebelumnya.

H. Senen Maryono juga berharap peraturan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif dalam berzakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh yang berhak menerima.

Namun demikian Senen juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan dana zakat infaq dan sedekah yang dapat terjadi dengan adanya aturan ini. Menurutnya, jika pengawasan yang ketat tidak dilakukan, ada kemungkinan dana yang seharusnya disalurkan untuk kaum dhuafa justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.

Senen Maryono yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sintang ini menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan yang efektif dalam peraturan ini, agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan dana zakat.

Selain pengawasan lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyampaikan pendapatnya yang Menurutnya, peraturan ini menjadi langkah awal yang baik untuk memperbaiki pengelolaan dana zakat infaq dan sedekah. Namun, Lagi-lagi dia juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. Evaluasi rutin dapat membantu mengidentifikasi potensi permasalahan dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar dapat bermanfaat bagi yang berhak menerima.

“Dalam sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah di Kabupaten Sintang ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menerima berbagai tanggapan dan masukan dari anggota DPRD maupun masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan dana zakat infaq dan sedekah.”ujarnya.

Ketua panitia Sri Hartati mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut untuk menjadi aksesnya masuknya informasi penyebarluasan informasi terkait dengan pengelolaan zakat dan sedekah.

“Di mana baznas Kabupaten Sintang merupakan lembaga yang memiliki legal standing, secara konstitusi dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah yang semua berasal dari muzaki kepada para musahik yaitu orang yang berhak menerima zakat.” Bebernya.

Lanjut Hartati pengelolaan Zakat dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan amil zakat.

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama,
Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial juga meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat

“Dasar hukum kegiatan ini bahwa zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu, dimana pengelolaannya diatur berdasarkan PP Nomo 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat yang kedua dalam rangka memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik, dan amil zakat diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan zakat di Kabupaten Sintang “ungkapnya.

Mengingat 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 ) tentang Pengelolaan Zakat 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan | Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto ‘ 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat | 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata ) Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif j.o Peraturan | Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 –

Kesempatan tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 tahun 2023 tentang pengelolaan objek infak dan sedekah di Kabupaten Sintang serta undang-undang nomor nomor 23 tahun 2011 tentang rukun Islam yang kelima.

“Sosialisasi ini wajib karena sepuluh persen dari uang kita keluaitu uang kita Saya pusing Saya minta meskipun untuk setiap harinya kami harus selalu memberikan kepada masyarakat tetapi Alhamdulillah Rezeki itu ada. Semua sudah diatur, ” Katanya.

Dia meminta dalam pengelolaan zakat tersebut untuk transparan tepat guna dengan baik konsep ini mudah-mudahan semua berjalan dengan baik.

“Zakat namanya kewajiban ada hak orang lain yang harus kita berikan di dalam rezeki kita ada hak orang lain seperdua dari rezeki kita di dalam nya. kita ada hak orang lain yang harus dibayarkan zakat infaq kesempatan tersebut Bupati Sintang juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan zakat itu sendiri harus semuanya menjadi sehat yang penting transparan dan tepat sasaran dalam penyalurannya, ” hal ditegaskan oleh Bupati Sintang.

“Selamat Mengikuti sosialisasi Semoga menjadi jelas dan kita semua Jaya semuanya zakat mal Sejahtera meningkat ekonomi pemberdayaan dan pembangunan masuk umat semuanya Selamat datang sosialisasi,” Ucap Bupati Sintang.(Anti)

Related Posts