Ronny Sebut DPRD Siap Bahas Raperda Pelaksanaan APBD 2021

 Parlemen

SINTANG, RK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD dilaksanakan melalui rapat kerja alat kelengkapan dewan yaitu dibahas oleh badan anggaran bersama-sama dengan TAPD dan seluruh OPD.

Ia menilai, dalam proses pembahasan nantinya dapat menciptakan harmonisasi dan sinergitas dengan dengan penyampaian saran dan argumentasi secara komprehensif dan didukung bahan atau data-data yang akurat sehingga hasil pembahasan dapat menjadi rumusan kesimpulan yang akuntabel objektif dan detail yang pada akhirnya menjadi bahan evaluasi dan koreksi.

“Sehingga legalitas dokumen keuangan yang baik benar dan akuntabel dapat tercapai dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pemerintah daerah yang baik dan bersih,” kata Ronny.

Penyampaian nota keuangan dan Perda APBD tahun anggaran 2021 yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2016-2021 yang telah disampaikan Bupati Sintang tahun 2021 lalu merupakan bahan penyusunan laporan keuangan yang berdasarkan sistem pengendalian Inter yang telah memadai memuat informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan yang telah sesuai standar akuntansi pemerintah yang tentunya menjadi bahan materi dan bahan evaluasi dalam melaksanakan pengkajian dan pembahasan oleh badan anggaran.

“Sehingga hasil kerja badan anggaran yang terjabarkan dalam laporan membuat koreksi-koreksi yang konstruktif dan strategis dalam rangka implementasi fungsi pengawasan DPRD serta dapat menjadi bahan bagi pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan kebijakan daerah dan pertanggungjawaban APBD pada Tahun 2022,” ucap Ronny.

Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan laporan keuangan pemerintah kabupaten Sintang telah 10 Tahun secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi Kalimantan Barat.

“Pencapaian ini merupakan prestasi kita bersama, prestasi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sintang, yang harus kita jaga dan pertahankan, bahkan harus ditingkatkan kualitasnya, karena walaupun dalam pengelolaan keuangan daerah telah mencapai opini wajar tanpa pengecualian, namun kita juga menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2021 belum dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat, kewenangan yang diluar jangkauan kewenangan daerah, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pemerintah Kabupaten Sintang, atau kondisi di luar perhitungan atau prediksi sebelumnya sebagai akibat kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih ada ditahun 2021 serta penanganan bencana banjir yang melanda di sebagian besar wilayah Kabupaten Sintang,” ucapnya.

Kendati demikian pemerintah daerah beserta seluruh jajaran serta stakeholders pemerintah Kabupaten Sintang akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.

“Kritik dan saran yang konstruktif akan terus menjadi pertimbangan bagi pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta selalu melakukan perbaikan-perbaikan pada perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD di tahun-tahun yang akan datang, sehingga pelaksanaan APBD dapat lebih baik, lebih akuntabel dan lebih tepat sasaran, berdayaguna dan berhasilguna sebagaimana harapan kita bersama,” tukasnya. (*)

Related Posts