Ronny Dukung Penuh Pajak Sintang Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

 Parlemen

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menerima Plakat dari Pajak Sintang.

SINTANG, RK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengampunan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh Pajak Sintang di Ballroom Hotel My Home Sintang, Kamis 9 Juni 2022.

Selain Ronny, turut hadir juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, Kepala KPPN Sintang, Sri Budiyono Hendricus, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi dan para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ronny sangat mengapresiasi program yang diselenggarakan oleh Jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang ini.

“Selain mengapresiasi, sebagai Wakil Rakyat juga kita mendukung penuh Pajak Sintang untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) karena Orang Bijak Taat Pajak,” kata Ronny.

Ronny berharap dengan adanya kegiatan ini mampu mendorong capaian yang menjadi tujuan dari pemerintah, yaitu meningkatkankan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

“Serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkapasitas hukum. melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” harapnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J dihadapan jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dan peserta sosialisasi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang mengapressiasi sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang.

“Kami ucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan program pengampunan sukarela. Perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Dimana dalam kondisi defisit anggaran perlu dilakukan strategis konsolidasi fiskal dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ucap Yustinus J.

Yustinus menilai, banyak kebijakan terkait dengan perpajakan yang belum dipahami oleh para wajib pajak, sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan dari wajib pajak. Untuk itu Ia meminta aparatur sipil negara di Lingkungan Kabupaten Sintang untuk menunjukkan bahwa ASN Sintang taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya,” harap Yustinus J.

Oleh karena itu, seorang kepala organisasi perangkat daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.

“Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada,” tukasnya. (*)

Related Posts