Perusahaan Harus Sesuai Aturan

 Parlemen

SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta perusahaan perkebunan yang berdomisili di Kabupaten Sintang dapat bekerjasama dengan kebun masyarakat yang sudah ada dalam upaya memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luasan HGU kebun perusahaan.

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kabupaten Sintang, perkebunan kelapa sawit seluas 20 persen dari luasan perusahaan perkebunan yang dituangkan dalam Undang Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sangat direspon positif dari kalangan dunia usaha terlebih masyarakat sendiri.

“Hanya saja persoalan dihadapi, dalam upaya mendapatkan areal seluas 20 persen tersebut. Karenanya, sebagai salah satu solusinya, bekerjasama dengan kebun masyarakat yang sudah ada dan kini memasuki masa peremajaan atau replanting,” kata Neko.

Menurutnya, kegiatan peremajaan yang dilakukan tersebutlah dimana pembangunannya difasilitasi perusahaan perkebunan yang berlokasi di kawasan tersebut.

“Jadi perusahaan yang melakukan peremajaan hingga kemudian perkebunan masyarakat itu menjadi plasma. Namun keterlibatan perusahaan dalam peremajaan ini dikategorikan sebagai pelaksanaan dari pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai yang diatur dalam UU No 39 tersebut,” tutur Nekodimus.

Kerjasama itu, diperbolehkan. Asalkan ada kegiatan nyata dari pembangunan kebunnya.

“Jadi, tidak sebatas pernyataan bekerjasama saja, ada pembinaannya, berkesinambungan, dan mereka benar benar disejahterakan atau mensejahterakan masyarakat yang terkait dalam perkebunan,” sarannya.

Selain itu, posisi pemerintah juga harus tegas dengan perusahaan perkebunan jika ada yang tak menepati janji dan aturan “nakal”. Terutama terkait CSR masing-masing perusahaan.

“CSR itu wajib. Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak menyalurkannya. disinilah peran dapat mengawal dan mengawasi Pemerintah harus tegas, kalau tidak perusahaan akan semakin bandel,” tukasnya.

Related Posts