SINTANG, RK-
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengisian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan Se-Kabupaten Sintang di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang. Pada Senin, (23/10/2023).
Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengingatkan para peserta sosialisasi untuk disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas di desa. “Saya meminta kepada Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan agar selalu memperhatikan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersebut. Hal ini penting agar tugas-tugas di desa dapat berjalan dengan baik,” ujar Florensius Ronny.
Selain itu, Florensius Ronny juga mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh masyarakat desa mengenai aturan pengisian, pemberhentian sementara dan pengisian antarwaktu anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Tidak hanya Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan, seluruh masyarakat desa juga harus memahami aturan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas di desa,” lanjut Ketua Dewan termuda ini.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala BPM PD Sintang, Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan para pemuda serta pelajar di setiap desa.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pengisian, pemberhentian sementara dan pengisian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini diharapkan dapat membuat tugas-tugas di desa dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. Atas kontribusinya, banyak terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny. (Anti)