HGU Lebih Besar Dari GRTT, Heri Jambri: Darimana Dapat Tanahnya

 Parlemen

Heri Jambri

SINTANG, RK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati adanya perbedaan data dari Bidang Perkebunan dengan yang disampaikan oleh pihak koperasi dan masyarakat.

Tak tanggung-tanggung pihaknya mendapati ada selisih 500-an hektar, dimana Hak Guna Usaha (HGU) lebih besar dari lahan yang sudah ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

“Dari mana mereka dapat tanahnya, Kok bisa HGU bisa lebih besar dari GRTT yang sudah dibeli,” kata Heri Jambri saat membahas permasalahan petani plasma Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir dengan PT Buana Hijau Abadi (PT BHA 2) dari grup Hartono Plantation Indonesia (HPI Group) di DPRD Sintang belum lama ini.

Menurut Heri Jambri, kondisi ini, tentu saja berpengaruh dengan pembagian plasma. Mengingat pola kemitraan yang disepakati sesuai UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma)

“Saya menilai, dalam hal ini ada ketidakjujuran manajemen kebun dengan petani plasma. Ditambah lagi, pihak perusahaan tidak memberikan lahan plasma yang produktif. Plasma justru di lahan yang tidak terurus. Kalau kondisinya seperti ini, gimana masyarakat bisa sejahtera. Sementara lahan pihak perusahaan subur-subur. Milik petani plasma malah lahan yang tidak menghasilkan. Sementara petani setiap bulannya harus membayar angsuran kredit ke bank. Nah, inilah menurut kami ada sesuatu yang harus kita selesaikan,” kata Heri.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta kepada pemerintah agar menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Senentang yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Kalau memang suatu perusahaan perkebunan itu tidak berprestasi dan tidak mensejahterakan masyarakat sesuai dengan komitmen awal, pemerintah harus cabut izinnya,” tegasnya.

Related Posts