Fungsi Legislatif Memperjuangkan Aspirasi dan Hak Rakyat

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Maria Magdalena.

SINTANG RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Legislatif adalah melaksanakan fungsi pengawasan, baik terhadap program pemerintah maupun berbagai permasalahan yang mencuat di kalangan masyarakat.

Tugas dan fungsi Legislatif ini, kata Maria Magdalena, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD-RI dan DPRD, yang mana telah mengalami perubahan dan ditetapkan kembali dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2019.

“Dalam aturan perundang-undangan, DPRD memiliki tugas dan wewenang, seperti membuat peraturan daerah (Perda), menyerap aspirasi masyarakat, pembahasan anggaran daerah dan yang paling pentingnya lagi menjalankan fungsi pengawasan.

“Sebagai fungsi pengawasan, tidak hanya terfokus pada program pemerintah saja, tetapi kita juga diminta untuk tanggap terhadap permasalahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” kata srikandi DPRD Sintang.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Legislatif merupakan satu di antara 3 pilar yang memiliki peran penting dalam menjalankan NKRI.

“Tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Terpentingnya lagi itu, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Apalagi Legislatif merupakan perwakilan rakyat yang sudah tentunya mengdepankan, memperjuangkan, dan membela hak-hak masyarakat,” tegas Maria Magdalena menjelaskan.

Walau demikian, kata Maria Magdalena, berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat diiharapkannya dapat diselesaikan dengan airf dan bijaksana, terutama dengan cara penyelesaian musyawarah mufakat.

“Kami harap tiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikam dengan kepala dingin, dan mengambil langkah musyarawah mufakat, sehingga Sintang tetap aman, damai dan kondusif,” pungkas Maria Magdalena, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini. (*)

Related Posts