DPRD Sintang-LPPM Untan Diskusi Tentang Perda Inisiatif

 Parlemen

SINTANG, RK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny bersama dengan Bapemperda DPRD Sintang berkunjung ke Universitas Tanjungpura Pontianak, Selasa 21 Juni 2022.

“Hari ini saya bersama dengan bapemperda, pak Welbertus, Nikodemus, Markus Jembari dan Agustinus berdiskusi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Untan tentang perda inisiatif,” kata Ronny.

Perda inisiatif ini, diantaranya, perda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan dan pemanfaatannya.

“Selain itu, ada juga perda tentang pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah,” jelas Ronny.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus beberapa waktu lalu saat dirinya telah sah mengemban amanah ketua mengatakan dirinya akan bekerja maksimal di sisa waktu yang ada ini. Agar Raperda yang dibuat bisa betul-betul pro rakyat.

“Karena ini baru pergantian, kita belum tau berapa raperda yang menjadi konsentrasi kita, tetapi nanti kita tanyakan kepada bagian perundang-undangan tentang perda-perda apa saja yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” kata Welbertus.

Akan tetapi, jika melihat dari Bampeperda tahun lalu ada sekitar 13 raperda, terdiri dari raperda inisiatif dan raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Nantinya akan dilihat mana yang lebih mendesak untuk kita bahas.

“Perda inisiatif berkaitan dengan perkebunan dan juga nanti ada masyarakat adat. Perda ini sudah ditetapkan dalam bampeperda. Nanti apakah akan segera dibahas atau tidak melihat proses selanjutnya,” ungkap Legislator Daerah Pemilihan Sintang Satu ini.

Mengenai raperda miras, Ia pikir karena itu juga belum ada usulan dan belum tau bagaimana kondisinya, memang dirinya pernah mendengar ada rencana dari TAPD pengusul yaitu dari Disperindagkop akan mengajukan terkait dengan minol.

“Raperda ini juga, bagi saya ya bagus, kalau memang itu bisa dikondisikan, tapi semua inikan perlu proses-proses lah terutama terkait dengan keabsahan, proses yang normallah berkaitan dengan raperda dengan kajian hukum dan lain-lain,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Related Posts