DPRD Sintang Gelar Sidang Paripurna ke-17

 Parlemen, Sintang

Juru bicara banggar DPRD menyerahkan berkas untuk selanjutnya

SINTANG,RK-
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat paripurna ke-17 masa persidangan ketiga tahun 2023 dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran permintaan persetujuan anggota DPRD penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang atas nota keuangan dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 acara tersebut digelar D ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, (17/11/ 2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny kesempatan itu dia mengatakan bahwa rapat kali ini tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.

“Saya bersama Pimpinan dan seluruh anggota dewan mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara-saudari dan Semoga rapat paripurna yang kita laksanakan dapat berjalan dengan lancar tertib dan aman memperhatikan daftar hadir yang telah ditandatangani anggota dewan yang hadir pada hari ini berjumlah 23 anggota dari 40 anggota maka sesuai peraturan tentang tata tertib berarti forum telah terpenuhi dan rapat paripurna dapat dimulai untuk itu dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat kembali rapat paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan tiga tahun 2023 pada hari ini Jumat tanggal 17 November 2023. Dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum. ” Katanya.

Kesempatan itu Ronny menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang duduk di dalam badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beserta seluruh jajaran yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dan dalam rapat-rapat kerja oleh karenanya telah kita selesaikan tugas kita, sebagai pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen keuangan berupa Perda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 serta dokumen pendukung lainnya yang tentunya APBD yang kita susun telah memenuhi kaidah-kaidah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknik pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 sedang bebas serta hadirin yang kami hormati sesuai dengan agenda rapat paripurna.

“Hari ini maka acara yang pertama yaitu penyampaian laporan oleh badan anggaran atas hasil pembahasan nota keuangan dan raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 untuk itu kepada anggota badan anggaran yang telah ditunjuk sebagai juru bicara dapat menyampaikan laporan badan anggaran Kepada yang Saudara hari ini langkah SPD kami persilakan,” Kata Ketua DPRD Sintang.

Kesempatan itu Herinikus Laka sebagai juru bicara Banggar menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah 2024. dengan agenda laporan pada paripurna anggaran DPRD kabupaten Sintang terhadap penyampaian menurut pada keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD tentang Sintang tahun anggarannya 2024 pada kesempatan yang berbahagia ini kami ucapkan terima kasih sampaikan kepada seluruh pihak sehingga pembahasan terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Sintang Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada rapat paripurna 13 masa persidangan 3 tanggal 11 Oktober 2023 telah dilakukan pembahasan bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah dan jajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

” Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 memberikan arahan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi ruh kebijakan pemerintah daerah dalam 7 bulan APBD tahun anggaran 2024 berdasarkan arahan kebijakan pemerintah pusat tersebut badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah telah melakukan pembahasan bersama sesuai dengan kebijakan pemerintah fokus pada pembangunan di daerah kepada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan penguatan daya tahan usaha regislasi industri dan penguatan pembangunan rendah karbon dan transisi energi percepatan pembangunan di perputaran nusantara dan pelaksanaan Pemilu 2024.” Bebernya.

Selain itu lanjut dia penanganan dampak inflasi dan kualitas bangunan sesuai dengan APBD sebab itu badan anggaran dari DPRD Kabupaten Sintang bersimpulan sebagai berikut 1 target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 1 triliun 934 miliar 24 juta 813.96 rupiah bertambah sebesar 84 milyar 118 juta 211.000 64 rupiah sehingga target pendapatan daerah menjadi sebesar 2 triliun 18 miliar 323.24.970 rupiah peningkatan pendapatan pemerintah pusat 2 target belanja daerah sebesar 1triliun 9194 milyar 50 juta 257.168 rupiah sehingga bertambah sebesar 14 miliar 610 juta 681.000 64 rupiah sehingga target belanja Daerah setelah pembahasan menjadi sebesar 2 triliun 68 miliar 660 juta 938.232 selisih antara pendapatan daerah dan belanja Daerah setelah pembahasan mengakibatkan devisit antara sebesar 50 miliaran 337 juta 913.262 atau bertambah sebesar 20 miliar 492.470.000 dari sebelum pembahasan yakni sebesar pembahasan menjadi sebesar 61 miliar 837 913.262 target pembiayaan Daerah setelah pembahasan tidak mengalami perubahan 500 juta.

“Demikianlah laporan hasil kerja badan anggaran terhadap nota keuangan dan rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun 2024 terima kasih kepada semua pihak sehingga dapat berjalan dengan baik dan semangat dan tetap berhubungan kepada pemerintah daerah, ” Katanya.

Sementara Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny setelah mendengarkan laporan badan anggaran
Kembali memimpin sidang.

“Dari hasil laporan badan anggaran DPRD Sintang yang telah untuk itu selanjutnya sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib maka terhadap pembahasan raperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 yang disertai dengan nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya wajib dimintai persetujuan DPRD untuk itu guna mendapatkan persetujuan bersama seluruh anggota dewan, maka perlu kami pertanyakan kepada seluruh anggota dewan Apakah terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui jadi peraturan daerah.” Katanya.(Anti)

Related Posts