Dewan Dorong Perusahaan Sawit untuk Urus HGU

 Parlemen, Sintang

Ilustrasi : Kebun Kelapa Sawit

SINTANG, RK-
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendorong perusahaan kelapa sawit untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dan menerapkan praktik berkelanjutan di industri kelapa sawit. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah konflik hutan dan dampak lingkungan yang sering dikaitkan dengan industri ini.

Anggota DPRD Sintang Nikodemus mengatakan bahwa permasalahan yang paling sering dihadapi dalam industri perkebunan kelapa sawit ini adalah konflik yang terjadi antara masyarakat lokal dengan perusahaan yang disebabkan oleh HGU.

“Persoalan sawit ini memang persoalan yang merupakan persoalan yang paling kompleks di Kabupaten Sintang dan ini bukan hanya satu perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Sintang melainkan seluruh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sintang hanya memang besar kecilnya tingkat konektifitasnya dan semakin hari belum ada kita lihat tingkat penyelesaian tetapi potensi konflik semakin kuat,”ujarnya.

Dalam perjalanannya memang masih banyak perusahaan yang sudah berdiri bertahun-tahun namun belum memiliki HGU yang berdampak pada bagi hasil dengan pemerintah daerah setempat.

“Ada perasaan yang sudah 20 tahun belum membangun HGU, dan akhirnya memiliki dua persoalan yang pertama hgu yang sudah bertahun-tahun perusahaan itu berdiri tapi belum memiliki hgu apa ruginya Kita tidak mendapatkan dana BPHTB dan akibat tidak memiliki hgu kita juga tidak mendapatkan dana bagi hasil sahabat secara otomatis,” Kata Niko.

Pada sebuah pernyataan yang nyatakan oleh anggota DPRD Sintang tersebut, menekankan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak ada kepemilikan HGU dalam perusahaannya. Selain itu ia juga meminta agar bupati bertindak tegas dengan mengeluarkan sanksi hukum dan mencabut izinnya.

“Kemudian yang kedua mereka tidak punya legalitas tetapi mereka hanya punya iup saja. Ketika mereka tidak punya hgu seharusnya mereka tidak boleh berusaha di situ karena seluruh perusahaan wajib memiliki hgu, ini kita minta berapa hektar yang melebihi hgu kalau kita tidak kalau mereka tidak ingin mengeluarkan maka kita akan meminta Bupati untuk mengeluarkan sanksi hukum dan cabut izinnya, ” ujarnya.

Dalam hal ini, DPRD turut membantu kinerja pemerintah daerah, masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan. Dengan cara pembentukan Pansus kemudian dicarikan akar persoalannya.

Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah harus tegas dalam berinvestasi demi menciptakan investasi yang berkeadilan dan taat aturan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Kita harus tegas dan tertib berinvestasi kita tidak pernah melarang investasi kita mendukung investasi yang ada di Kabupaten Sintang akan kita dorong terus tanpa investasi juga kita tidak bisa membangun daerah. Investasi yang kita inginkan adalah investasi yang berkeadilan dan taat aturan yang meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat pemerintah maupun perusahaan itu sendiri, “pungkasnya.(Anti)

Related Posts