Pilkades Serentak Digelar 7 Juli 2021, Sekda Sintang Ingatkan Potensi Kerumunan

 HDHPS, Sintang

Sekda Sintang Yosepha Hasnah memimpin jalannya Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021

SINTANG,RK – Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang.

Untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut, Pemkab Sintang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 Selasa, 25 Mei 2021. Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten sintang, Yosepha Hasnah.

Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Dikesempatan itu, Yosepha meminta Pilkades dipersiapkan dengan baik dan bijak. Salah satunya dengan melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan

“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020. Agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti,” kata Yosepha.

Yang paling penting, kata Yosepha, panitia Pilkades harus memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah. Kemudian, memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mengungkapkan beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini. Ia mengatakan, desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 juli 2021. Serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan.

“Untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah cCvid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti. Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh Satgas Covid Kabupaten Sintang,” ucapnya.

Related Posts