Penyampaian LKPJ, Upaya Pembentukan Keseimbangan antara Pemerintah dan DPRD

 HDHPS, Sintang

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020.

SINTANG,RK – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menyampaikan sambutan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Sintang, Selasa (6/4/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny  yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Sintang Jeffray Edward dengan dihadiri 22 dari 40 Angggota DPRD Sintang. Turut Hadir Sintang Yosepha Hasnah bersama perwakilan Forkopimda.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah. Yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD.

Ia menambahkan, LKPJ pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan kabupaten sintang di masa mendatang.

“Dapat disampaikan bahwa APBD Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020m” jelasnya.

“Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” urai Sudiyanto.

Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

Related Posts