Pemkab Harapkan Pengurus BWI Sintang Amanah dan Profesional

 HDHPS, Sintang

Bupati Sintang Jarot Winarno diwakili Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar menghadiri Pelantikan pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang periode 2021-2024.

SINTANG,RK – Bupati Sintang Jarot Winarno diwakili Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar menghadiri Pelantikan pengurus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang periode 2021-2024, Jumat (23/7/2021).

Jarot berharap kepengurusan BWI Kabupaten Sintang harus mengemban tugas dan wewenang secara profesional dan bertanggung jawab.  Tugasnya itu ialah melaksanakanan kebijakan dan tugas tugas BWI di tingkat kabupaten. Melakukan koordinasi dengan Kemenag dan instansi terkati dalam pelaksanaan tugas. Melaksanakan pembinaan kepada nadzir dalam mengelola mengembangkan harta benda wakaf.

“Selain itu, bertanggung jawab atas nama BWI Kabupaten. Memberhentikan dan mengganti nadzir yang luas tanah wakaf kurang dari 1000 meter persegi. Melaksanakan survei dan membuat laporan asal usul perubahan fakta wakaf. Dan, melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh BWI Provinsi,” pesan Jarot dalam sambutan yang dibacakan Ulidal Muchtar.

Ia menambahkan, pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sintang ini sejalan dengan visi Pembangunan Kabupaten Sintang. Yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang religius.

“Dengan terwujudnya masyarakat yang religius maka masyarakatnya akan mudah termotivasi untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Termasuk didalamnya mewakafkan harta benda nya untuk  kesejahteraan umat,” katanya.

Ulidal menjelaskan bahwa wakaf mempunyai sejarah yang panjang dalam instrumen sosial dan ekonomi masyarakat indonesia. Keberhasilan perwakafan dalam sejarah islam membuktikan bahwa wakaf mampu memberikan solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Wakaf bisa menjadi solusi bagi negara dalam ekonomi pendidikan sosial dan ketahanan nasional, contohnya berdirinya ponpes, masjid, madrasah yang berdiri di tanah wakaf, dan pemanfaatannya untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ulidal, bahwa Kabupaten Sintang menyimpan potensi wakaf yang besar. Namun selama ini potensi ini belum digali dan dimanfaatkan dengan maksimal. “Sementara selama ini wakaf masih dikelola secara konvensional terutama oleh individu/ nadzir wakaf, secara aspek manajerial, profesional dan khusus belum mendapat perhatian secara serius,” ujarnya.

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kaharudin menjelaskan bahwa dengan dilantiknya kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah akan membantu pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan fungsinya.

“Dengan adanya kepengurusan BWI di daerah bisa membantu perbaikan data wakaf dilapangan, karena selama ini persoalan data tanah wakaf masih belum maksimal dan belum akurat. Hal inilah yang menjadi kendala dan dirasa penting dengan adanya BWI di daerah,” kata Kaharudin.

 

Related Posts