SINTANG, KR-
DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2024.Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat, (17/11/ 2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri. Rapat dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dalam pidato pengantarnya menyampaikan mengingat urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi yang selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar. sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjaga perubahan dengan cepat menuju goof local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ronny.
“Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi kita dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi yang dimaksud dapat tersusun dengan taat asas serta terencana terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah kita sepakati,” sambungnya.
Hal tersebut menegaskan pula bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarnya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Dengan demikian bahwa sesuai hasil rapat kerja badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan satuan kerja Perangkat daerah dan unit kerja pemrakarsa disepakati bersama program pembentukan peraturan daerah berdasarkan urutan dan prioritas rencana peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2024 sebagai berikut.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak
Raperda Kabupaten Sintang tentang perlindungan anak.
Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sintang tahun 2025-2045.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025-2029.
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas penjamin kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2025.
Raperda Kabupaten Sintang tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Sintang.
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024
Raperda Kabupaten Sintang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Dengan telah ditetapkannya keputusan program pembentukan peraturan daerah maupun Perda Kabupaten Sintang Anggrek 2004 maka selesailah rapat paripurna hari ini.
“Hari ini kita memparipurnakan 15 Propamperda untuk tahun 2024
Jadi sebelum perda-perda itu disetujui, maka satu tahun sebelumnya wajib diparipurnakan terlebih dahulu, untuk raperda yang akan dibahas tahun 2024 itu.Seperti kita ketahui tadi ada 15 raperda yang akan dibahas untuk tahun 2024. ini usulan raperda terakhir untuk periode DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024.”pungkasnya.(Anti)