Ditunjuk Gubernur, Sekda Jabat Plh Bupati Sintang

 HDHPS, Sintang

SINTANG, RK – Menyusul ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih yakni Jarot Winarno-Sudiyanto, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidj menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penunjukan nomor:  131/0983/Pem-B tertanggal 16 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Melawi dan Ketapang.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengirim surat kepada 32 Gubernur di seluruh Indonesia termasuk Gubernur Kalimantan Barat. Pada surat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Maliktanggal 3 Februari 2021 dengan nomor: 120/738/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Dasar surat tersebut adalah Pasal 78 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menegaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Dalam surat tersebut bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang Bupati dan Wakil Bupati berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021. Gubernur diminta menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati.

Dengan penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang oleh Gubernur Kalimantan Barat tersebut dan berakhirnya masa jabatan Jarot Winarno sebagai Bupati Sintang dan Askiman sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 pada Rabu, 17 Februari 2021. Pemkab Sintang juga akan melaksanakan serah terima memori jabatan.

Acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang.

Related Posts