Dewan Minta Masyarakat Sintang Lakukan 3M untuk Menanggulangi Tingginya Kasus DBD

 Parlemen, Sintang

H. Senen Maryono

SINTANG, RK-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendesak masyarakat setempat untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan menerapkan prinsip 3M (Menguras, Menutup, dan Mengubur) sebagai upaya menurunkan jumlah kasus DBD yang semakin tinggi.

Kasus DBD di Kabupaten Sintang mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa bulan terakhir, dengan angka kematian akibat penyakit ini juga meningkat. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa jumlah penderita DBD telah mencapai angka yang mengkhawatirkan.Hingga 586 kasus gigitan 8 orang diantaranya meninggal dunia.

Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Kabupaten Sintang sepakat bahwa langkah-langkah kongkrit pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait.

“Salah satu upaya yang harus kita lakukan dalam penanggulangan DBD ini adalah penerapan prinsip 3M, yaitu Menguras, Menutup, dan Mengubur. Menguras berarti mengosongkan atau membersihkan tempat-tempat yang menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti, vektor penyakit DBD, seperti bak mandi yang tidak digunakan, penampungan air hujan yang tidak tertutup rapat, dan pot bunga yang mengumpulkan air. Menutup mengacu pada tindakan menutup rapat tempat penyimpanan air, seperti tong, ember, dan wadah lainnya, agar nyamuk tidak dapat masuk dan bertelur di dalamnya. Sedangkan Mengubur berarti mengubur atau memusnahkan barang bekas yang dapat menampung air, seperti botol plastik, kaleng, atau potongan-potongan, ” Imbuhnya.

Dinas kesehatan kabupaten Sintang telah mencatat kasus DBD per 12 November 2023 ini di terjadi di 14 kecamatan mencapai angka 586 kasus 8 diantaranya meninggal dunia. (Anti)

Related Posts