PU Fraksi Golkar Minta Pemerintah Segera Rampungkan Proyek-Proyek, Sebelum Masa Jabatan Bupati Berakhir

 Parlemen, Sintang

Harjono serahkan berkas PU kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti

SINTANG, RK-
Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golongan Karya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sampaikan saran, masukan dan rekomendasi terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, di Ruang Rapat, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
pada Kamis, (12/ 10/ 2023).

“Fraksi Partai Golongan karya Kabupaten Sintang menyampaikan pidato terhadap penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna ke tiga belas dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Sintang, masa persidangan tiga tahun 2023,” Kata Harjono.

Fraksi Partai Golongan karya Kabupaten Sintang berpendapat, RAPD Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui dan dilanjutkan pembahasannya.

“Setelah mengkaji terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Golongan karya Kabupaten Sintang berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat dibahas pada sidang-sidang berikutnya,” Kata Harjono.

Beberapa saran, masukan serta rekomendasi juga disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Sintang sebagai bahan pembahasan badan anggaran, oleh Fraksi Golkar ini Pertama, mengingat menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati maupun anggota DPRD Kabupaten Sintang agar proyek-proyek yang belum rampung supaya diselesaikan.

“Berdasarkan penyerapan aspirasi dari masyarakat, rapat bersama OPD, serta temuan anggota Fraksi Golkar di lapangan, menguak fakta bahwa investasi perkebunan kelapa sawit di di Sintang masih banyak menyisakan permasalahan. Keberadaan perusahaan kelapa sawit di kabupaten Sintang hanya mengantongi IUP saja. Sedangkan yang sudah memiliki HGU hanya sebagian kecil perusahaan. Banyak kasus HGU itu didalamnya tanah ulayat. Selain dari itu, ada beberapa perusahaan kelapa sawit keberadaannya sudah diatas sepuluh tahun, belum memiliki sebidang tanah pun yang sudah di HGU, yaitu sebagai legalitas kepemilikan lahan sawit.”Bebernya.

Permasalahan pola kemitraan antar perusahaan kelapa sawit dan masyarakat juga mendapat sorotan dari Fraksi berlambang pohon Beringin ini. Pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan belum di ikat dengan MoU yang jelas. Bahkan masyarakat petani plasma tidak memegang surat perjanjian. Koprasi sebagai wadah perkumpulan petani plasma tidak berfungsi secara benar. Keberadaan beberapa pabrik sawit Kabupaten Sintang terdapat pencemaran lingkungan. ada perusahaan yang memiliki pabrik, tidak memiliki lahan kebun yang menjadi persyaratan berdirinya pabrik, minimal dua puluh persen dari kapasitas Pabriknya.

” investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, terutama yang berdampak baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Fraksi Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang sangat menyambut baik terhadap investasi, terutama perkebunan kelapa sawit. Namun menjadi harapan kita semua keberadaan perusahaan kelapa sawit tersebut harus saling menguntungkan antara perusahaan, masyarakat maupun pemerintah daerah Kabupaten Sintang, “kata pria yang karib disapa Harjono Bejang ini.

Untuk mendalam permasalah tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Sintang untuk membentuk Panitia Khusus.

Tanggapan pemerintah terhadap
saran penyelesaian proyek-proyek yang
belum rampung pada periode jabatan bupati maupun anggota DPRD dapat disampaikan bahwa pemerintah
daerah tetap berkomitmen met prioritas penyelesaian pekerjaan-pekerjaan sesuai rencana kerja dan RPJMD sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

“Terhadap ruas jalan manis raya menuju Sekujam Timbai di kecamatan Sepauk, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum akan terlebih dahulu melakukan inventarisasi dan pendataan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan jenis penanganan yang tepat serta menghitung jumlah anggaran yang diperlukan, ” Ucapnya.

Terhadap usulan pembentukan panitia khusus terkait permasalahan perkebunan di wilayah kabupaten
Sintang, lanjut Melki pemerintah daerah menyerahkan proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku pada DPRD
kabupaten Sintang. dan berharap dapat memperoleh dan permasalah solusi yang tepat penyelesaian kedepannya.(Anti)

Related Posts