SINTANG RK – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mulai diparipurnakan, Jumat (9/12/2022).
Rapat paripurna terhadap tiga Raperda Insiatif DPRD inipun dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan termuda se-Indonesia ini berharap tiga Raperda Insiatif DPRD ini dapat disahkan atau ditetapkan menjadi Perturan Daerah (Perda). Sebab ketiga Raperda ini merupakan produk hukum yang diinisiasikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Dasar dari tiga Raperda ini, kata Florensiys Ronny, karena banyaknya persoalan atau permasalahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, sehingga Raperda ini dapat memmenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan produk hukum yang ada di dalam tiga Raperda tersebut dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan masyarakat kita, terutama hal yang bersangkutan dengan hak dan kewajiban perusahaan terhada masyarakat,” kata Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Selain itu, Florensius Ronny juga mengharapkan seluruh fraksi dan anggota DPRD Sintang dapat mendukung dan menyetujui tiga Raperda Insiatif DPRD ini dapat disahkan atau ditetapkan menjadi Perda, sehingga upaya kita bersama dalam melindungi dan menjaga hak masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya harap tiga Raperda ini dapat disetujui menjadi Perda, sehingga di tahun 2023 mendatang, kita memiliki produk hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dalam menjaga dan memenuhi hak masyarakat terkait permasalahan yang terjadi dengan pihak perusahaan perkebunan selama ini,” pungkas Florensius Ronny, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian ini. (*)