Hindari Aksi Vandalisme

 Parlemen

Heri Jamri

SINTANG RK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aksi “Vandalisme” dalam penyampaian aspirasi, pendapat dan kritik dimuka umum.

Negara, kata Heri Jambri, memang telah memberikan hak kebebasan berpendapat kepada seluruh elemen masyarakat, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun dalam implementasinya tidak dibenarkan adanya aksi anarkis maupun “Vandalisme” dalam penyampaian pendapat dimuka umum.

“Silahkan saja kalau mau menyampaikan pendapat dimuka umum. Karen itu merupakan bagian dari demokrasi dan telah diatur dalam UUD 1945. Tapi perlu diingat, jangan menyampaikan pendapat dengan cara yang dapat melanggar hukum, seperti mencoret-coret dinding perkantoran pemerintah dengan kalimat-kalimat kasar atau biasa disebut dengan Vandalisme,” ujar Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Penyampaian pendapat dimuka umum dengan cara “Vandalisme”, menurut Heri Jambri, bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum.

“Jadi, kami minta aksi unjuk rasa dengan cara Vandalisme perlu dihindari ya, karena hal tersebut dapat melanggar hukum. Dan kami sarankan agar penyampaian aspirasi, tuntutan, kritik dan saran disampaikan dengan etika yang benar dan sopan sehingga maksud dan tujuan dapat tersampaikan dengan jelas,” kata Heri Jambri menyarankan.

Sisi lainnya, Heri Jambri juga minta kepada aparat hukum untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dampak yang ditimbulkan akibat melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan cara “Vandalisme”.

” Kemungkinan besar sebagian masyarakat tahu Vandalisme. Tapi bagi yang tidak memahami ini, harus diberikan edukasi dan sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat yang tadinya ingin menyampaikan aspirasi malah berhadapan dengan hukum, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran hukum,” ulas Heri Jambri.

“Nah, disinilah peran aparat hukum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat kita, agar mereka dalam menyampaikan aspirasi dimuka umum dapat berjalan sesuai UUD 1945,” pungkas Heri Jambri, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hulu – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (*)

Related Posts