Bupati Sintang Hadiri FGD Penyusunan IKIP Tahun 2021 di Pontianak

 HDHPS, Sintang

Bupati Sintang Jarot Winarno foto bersama usai menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Aston Hotel & Convention Center, Pontianak.

SINTANG, RK – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Aston Hotel & Convention Center Pontianak, Rabu (7/4/2021).

Dalam diskusi tersebut, Komisi Informasi Kalimantan Barat memaparkan dan menjelaskan 85 pertanyaan untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat. Dan dari 85 pertanyaan tersebut, Bupati Sintang Jarot Winarno turut menanggapi.

Bupati Sintang menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sangat mendukung keterbukaan informasi. Terkait media massa, Pemkab Sintang sudah bekerjasama. Karena media massa merupakan pilar ketiga demokrasi.

“Media massa dan Pemkab Sintang saling membutuhkan untuk tumbuh. Kami ingin selalu membina media massa. Keragaman pemilik juga sudah kita perhatikan, independensi media massa,” ucapnya.

Jarot menilai, media massa di Sintang dan Kalbar sudah baik dan sangat independen. Media peradilan dalam hal keterbukaan informasi sudah baik. “Kami pernah bersengketa dalam hal informasi ini, kami kalah. Jadi menurut saya sudah sesuai jalur lah yang terjadi saat ini. Kami sangat infomatif dan terbuka. Di Sintang juga sudah ada aplikasi untuk mengetahui  informasi apa saja,” jelasnya.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) melakukan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penyusunan IKIP merupakan Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.

IKIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas serta pencegahan potensi terjadinya korupsi. Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa urgensi pelaksanaan IKIP adalah untuk memotret tiga kewajiban generik negara: yaitu Kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).

IKIP dilaksanakan untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait imolementasi UU KIP: Untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi; dan memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana: Obligation to tell (Badan Publik) Right to Information (Masyarakat), Acces to information (Komisi Informasi).

 

Related Posts