Hukum Maksimal bagi Pelaku Narkoba

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Rudy Andryas.

SINTANG RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas menyarankan kepada seluruh aparat penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan lainnya dapat memberikan hukuman maksimal pada pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kabupaten ini.

“Berikan hukuman maksimal pada pelaku narkoba,” ucap Rudy Andryas
yas dengan tegas ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Perihal tersebut dirasanya perlu untuk diperhatikan, sebab peredaran barang haram ini dinilai dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya pada generasi muda di daerah ini.

Karenanya, hukuman maksimal pada pelaku narkoba harus diterapkan, sehingga ada efek jera bagi tiap pelaku.

Menurut Rudy Andryas, peredaran barang haram ini sudah menerapkan berbagai modus, terutama memanfaatkan para generasi muda dan ibu rumah tangga, agar ada rasa tidak tega untuk menjatuhkan tuntutan maksimal kepada pelaku.

Sebagai wakil rakyat, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) menegaskan bahwa lembaga Legislatif mendukung penuh upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal penindakan. Begitu juga dengan kejaksaan dan pengadilan diharapkan tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal bagi pelaku narkoba di kabupaten ini.

“Selain efek jera untuk para pelaku narkoba, juga sebagai upaya kita bersama dalam meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga generasi penerus daerah kita ini dapat terselamatkan dari berbagai ancaman barang haram tersebut,” pungkas Rudy Andryas, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Serawai – Kecamatan Ambalau ini. (*)

Related Posts