Dewan Dukung Pelarangan Pengunaan Sendal Jepit Saat Berkendara

 Parlemen

Anggota DPRD Sintang, Anton Isdianto.

SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto mendukung penuh langkah Kepolisian RI melakukan pelarangan pengunaan sendal jepit saat berkendara.

Ia menilai, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian salah satunya adalah mengantisipasi fatalitas yang diakibatkan jika pengendara menggunakan sandal jepit saat berkendara terlebih lagi jika jarak tempuhnya cukup jauh.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan menanggapi adanya himbauan tidak menggunakan sandal jepit terlebih saat mengunakan kendaraaan roda dua, itu kan hanya himbauan, saya yakin sekali tidak mungkin langsung ditilang karena memang hanya berbentuk himbauan saja,” kata Anton, Rabu 22 Juni 2022.

Ia berharap masyarakat juga dapat menghargai tujuan baik yang ingin dicapai oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan mengeluarkan himbauan tersebut kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor roda dua.

“Sekali lagi, kita sebagai masyarakat harus menghargai apapun kebijakan Polri, karena sedikit banyaknya hal tersebut pasti ada kebermanfaatannya untuk masyarakat,” jelas Anton.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Amanat Nasional ini mengingatkan kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua yang akan melakukan perjalanan jauh untuk tidak abai dengan keselamatan diri yaitu menggunakan helm SNI, gunakan jaket, sarung tangan untuk memperhatikan kondisi motor dan menggunakan alas kaki yang nyaman dan aman.

“Hal ini sangat penting, terlebih yang akan berkendara ke luar kota, alas kaki yang nyaman dan aman tentu sangat dibutuhkan,” kata Anton.

Kendati demikian, Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mempersiapkan surat-menyurat kendaraan ketika hendak bepergian.

“Surat menyurat itu juga perlu, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam berkendara juga harus menerapkan konsep kehati-hatian” pesannya.

Korlantas Polri resmi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan. Polri menyatakan larangan sendal jepit bagi pengendara motor berupa imbauan. (*)

Related Posts