Sebanyak 42 Tim Sekretariat PPK Se Kabupaten Sintang Teken Pakta Integritas

 Politik, Sintang

SINTANG, RK – Bupati Sintang yang diwakili oleh Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Sintang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel My Home. Senin, (16/01/2023).

Sebanyak 42 orang yang terdiri dari satu orang sekretaris dan dua orang anggota Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dari 14 kecamatan Se Kabupaten Sintang mengucapkan 11 janji mereka kepada rakyat Indonesia untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab. Usai diucapkan, mereka menandatangani Pakta Integritas.

Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan menyampaikan harapanya agar seluruh Tim Sekretariat PPK Se Kabupaten Sintang menjalankan janji dan pakta integritas yang sudah diucapkan dan ditandatangani.

“Untuk bisa menjalankan tugas dalam pemilu 2024 mendatang, Tim Sekretariat PPK Se Kabupaten Sintang memang wajib menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai janji tadi,” terang Paulinus.

“Integritas itu penting dalam menjalankan tugas nantinya. Amanah yang diemban sebagai tim PPK di kecamatan. Maka integritas menjadi sangat penting. Janji dan pakta integritas menjadi panduan sikap dalam menjalankan tugas nantinya,” pesan Paulinus.

“Pakta integritas bisa dijadikan indikator kerja nantinya. Janji sudah diucapkan, pakta integritas sudah ditandatangani. Silakan dijalankan, ditepati dan dipedomani,” terang Paulinus.

Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menyampaikan antara PPK dan Sekretariat merupakan satu kesatuan dan saling mendukung dalam menjalankan tugas nantinya.

“Pemilu yang akan kita hadapi sudah didepan mata. Per hari ini, tersisa 393 hari lagi menuju hari pemilu pada 14 Februari 2024. Kami berterima kasih kepada Pemkab Sintang yang sudah mendukung setiap tahapan pemilu ini. Kami masih mengharapkan dukungan dari jajaran Pemkab Sintang,” terang Azizah.

“Pemkab Sintang sudah memberikan keputusan soal penetapan sekretaris PPK karena berasal dari ASN di Lingkungan Pemkab Sintang. Untuk kemudian oleh KPU Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Penetapan. Sekretaris PPK membantu dan memfasilitasi kerjanya PPK dalam menjalankan tahapan pemilu,” terang Azizah.

“KPU Sintang akan semakin ringan dalam menggapai jajaran di kecamatan, karena sudah ada PPK dan sekretariat. Jalankan titah undang-undang mengenai tahapan pemilu. Tugas sekretariat ini berat karena menjalankan dua tugas yakni sebagai ASN dan sekretaris PPK,” terang Azizah.

“Kompaklah selalu antara PPK dan Sekretariat. Kami akan lanjut memproses PPS dan Sekretariat PPS sebanyak 406 desa dan kelurahan. Kemudian linmas satu orang per TPS. Mudah-mudahan sumber daya manusia kita mencukupi. Tetapi tidak semua memenuhi syarat. Seperti tidak masuk anggota parpol,” terang Azizah.

 

Sumber: Rilis Prokopim Sintang
Editor: Tim Redaksi

Related Posts