SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus turut menyoroti kekosongan jabatan wakil bupati Sintang yang hingga saat ini belum ada titik terang.
Menurutnya, kekosongan jabatan wakil bupati Sintang sudah cukup lama pasca mendiang Sudiyanto yang meninggal dunia tahun lalu. Namun hingga saat ini nama-nama tersebut belum diajukan ke DPRD Sintang.
“Berkaitan dengan proses penentuan wakil bupati tentu kita berharap supaya ini segera dibawa ke DPRD, kalau memang katakanlah proses sudah tidak ada masalah lagi di internal koalisi kita berharap segera disampaikan ke DPRD untuk segera melakukan proses selanjutnya,” ucap Welbertus belum lama ini.
Dikatakannya, sesuai ketentuan yang berlaku partai koalisi wajib mengirimkan dua nama calon yang akan dipilih untuk mengisi jabatan Wakil Bupati. Namun sampai sejauh ini usulan dua nama calon penganti posisi wakil bupati Sintang belum ada masuk ke DPRD.
“Mengapa berkas ini belum masuk ke kita, barangkali masih ada yang harus diselesaikan pada tingkat koalisi. Ini barangkali ya, karena saya tidak tahu persis. Biasanya, memang di sanalah semua produk dibahas lebih dulu, termasuk melakukan komunikasi-komunikasi politik,” jelasnya.
Menurut informasi yang didapatinya proses tersebut sudah selesai di internal koalisi pengusung. Sekarang tinggal di tingkat pemerintah Kabupaten Sintang yang harus mendorong supaya nama yang sudah ditetapkan koalisi segera dibawa ke DPRD.
“Tidak ada alasan lagi seharusnya ya kan. Segera bawa ke DPRD Sintang untuk segera diproses,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ada batasan waktu yang diberikan oleh Undang Undang dalam proses pengajuan calon Wakil Bupati.
“Undang Undang mengamanatkan apabila jabatan sisa 18 bulan, tidak bisa diajukan lagi. Oleh karena itu jangan sampai melewati batas waktu itu,” ujar Welbertus.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa tahapan pengisian jabatan wakil bupati Sintang sedang berlangsung dan saat ini dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Berdasarkan verifikasi atas persyaratan yang diperlukan dalam pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku masih terdapat persyaratan yang belum dapat dipenuhi yakni ada rekomendasi dari salah satu dewan pengurus pusat partai politik pengusung,” tukasnya.