SINTANG RK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sintang.
Adapun tiga Raperda Inisiatif yang diusulkan DPRD Sintang tersebut, yakni:
- Raperda tentang Penetapan Tanah Adat.
- Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit.
- Raperda Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang.
Ihwal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Heri Jambri ketika memimpin jalannya Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan III dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2022.
“Usulan tiga Raperda inisiatif ini merupakan perdana ya. Karena 25 tahun saya menjadi wakil rakyat, baru kali ini ada usulan Raperda inisiatif dari kalangan DPRD,” ungkap Heri Jambri.
Tiga Raperda Inisiatif DPRD tersebut, dinilainya bagus untuk dibahas dan diperjuangkan hingga sah menjadi Perda. Karenanya, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberikan apreasiasi tinggi kepada kalangan anggota dewan dan masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasinya melalui tiga Raperda Inisiatif tersebut.
“Mudah-mudahan sebelum pembahasan APBD 2023, ketiga Raperda Inisiatif ini sudah sah menjadi Perda. Selain itu, ada juga 9 Raperda usulan pemerintah daerah. Jadi, total Raperda yang akan kita bahas berjumlah 12 ya. Kami harap ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” pungkas Heri Jambri, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hilir – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (*)