TP3K Diminta Perhatikan Lahan Masyarakat

 Parlemen

SINTANG, RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) memperhatikan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ia menilai, sebaiknya lahan masyarakat yang masuk HGU perusahaan sebaiknya dikeluarkan dan dikembalikan. Sebab, masyarakat tidak merasa menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

“Kira meminta pada pemda melalui TP3K agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan dan masuk dalam HGU perkebunan perusahaan supaya segera dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut dan dikembalikan pada masyarakat pemilik lahan agar tidak terjadi konflik dikemudian hari,” ucap Neko.

Selain itu, Ia meminta supaya pemerintah daerah Kabupaten Sintang dalam memberikan izin perkebunan khususnya sawit lebih selektif serta melakukan pengawasan yang ketat atas pelaksanaannya.

“Ini sangat penting, agar tidak terjadi konflik di masyarakat, yang dapat merugikan semua pihak,” jelasnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan pemerintah sependapat terkait dengan permintaan agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan tetapi masuk dalam HGU perusahaan agar dikeluarkan dan diserahkan kembali kepada masyarakat selaku pemilik lahan.

“Akan tetapi, kewenangan penerbitan HGU merupakan kewenangan kementerian ATR/BPN, sehingga pemerintah daerah sampai saat ini masih dalam konsultasi dan koordinasi untuk mencari solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.

Namun untuk proses perizinan kedepan akan menjadi perhatian secara khusus terkait dengan proses penerbitan perizinan dan penerbitan HGU sesuai kewenangan pemda.

“Kedepan pemerintah juga akan memperhatikan soal penerbitan izin perkebunan yang meripakankewrnangan pemda yakni pada izin lokasi dan izin usaha perkebunan,” tuturnya.

Sementara terkait dengan pengawasan perkebunan, pemerintah setiap tahun melaksanakan kegiatan pengawasan melalui penilaian usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

“Perlu dijelaskan juga bahwa dengan sistem penerbitan perizinan berbasis elektronik (OSS) penerbitan perizinan perkebunan tersebut terdapat persyaratan pertimbangan teknis yang kewenangan berada pada kementrian ATR/BPN yang merupakan kewenangan pusat. Pemda tidak dapat melakukan intervensi,” pungkasnya.

Related Posts