Tekan Inflasi Daerah, DPRD Minta TIPD Siapkan Langkah Konkret

 Parlemen

Agustinus Aci, Anggota DPRD Sintang.

SINTANG RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agustinus Aci minta kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) mengambil langkah strategis dan konkret dalam upaya menekan laju inflasi daerah ini, pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

“Harus ada tindakan nyata dari TIPD untuk menekan lanju angka inflasi daerah kita ini. Bila tidak maka harga kebutuhan pokok atau sembako terus melonjak,” tegas Agustinus Aci ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini.

Tak hanya TIPD, bahkan semua stakeholder yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah harus bersinergi dan kompak mencari solusi agar angka inflasi daerah ini dapat diminimalisir sebaik mungkin.

“Pantau terus kebutuhan bahan pokok di pasar. Pastikan stok aman dan harga tetap stabil tanpa ada lonjakan yang signifikan,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Untuk menjaga kebutuhan pokok agar tetap aman, wakil rakyat asal Kecamatan Sepauk – Tempunak ini, menyarankan distribusi sembako dapat berjalan dengan lancar dan aman. Apabila tidak, maka yang menjadi korban adalah masyarakat.

“Kalau distribusi terkendala atau tidak berjalan dengan lancar, otomatis harga sejumlah kebutuhan bahan pokok akan mengalami lonjakan. Yang pastinya masyarakat menjadi korbannya,” kata Agustinus Aci.

Karenanya, Agustinus Aci berharap semua pihak yang berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam melakukan pengendalian dan menekan angka inflasi daerah dapat merumuskan dan menyiapkan sejumlah langkah strategis dan konkret.

“Jadi, ini penting ya untuk dipikirkan bersama. Apalagi masyarakat kita akan menyambut hari perayaan natal dan tahun baru atau Nataru. Nah, pemerintah harus memastikan stok dan harga sembako aman,” ujar Agustinus Aci mengingatkan.

Sisi lainnya, Legislator DPRD Sintang minta kepada aparat hukum agar mengambil tindakan tegas, apabila menemukan pengusaha atau pedagang yang dengan sengaja melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok atau sembako.

“Aparat hukum harus ambil tindakan tegas, karena tiap aksi penimbunan ataupun penyelewengan merupakan hal yang melanggar aturan,” tegas Agustinus Aci.

Kendati demikian, Agustinus Aci mengimbau kepada para pelaku usaha atau pedagang agar tidak melakukan aksi penimbunan sejumlah kebutuhan bahan pokok atau sembako. “Jangan nimbun ya, karena aksi atau tindakan tersebut menyalahi aturan yang ada,” pungkas Agustinus Aci, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini. (*).

Related Posts