Sidang Paripurna Anggaran APBD 2024 Ditunda untuk Mematuhi Aturan Pemerintah Pusat

 Parlemen, Sintang

Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny

SINTANG, RK-
Dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Pemerintah Daerah kabupaten Sintang telah menjadwalkan sidang paripurna pada 31 Oktober 2023 untuk membahas dan menyetujui rancangan anggaran. Namun, sidang paripurna tersebut harus ditunda untuk sementara waktu karena adanya aturan yang harus dipatuhi dari pemerintah pusat.

Penundaan sidang paripurna ini disampaikan oleh Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sintang Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan semua daerah mengikuti petunjuk dan prosedur tertentu dalam penyusunan anggaran, agar tercapai konsistensi dan transparansi nasional dalam program pembangunan.

“Seyogyanya Sidang Paripurna 31 Oktober lalu kemudian karena adanya aturan-aturan dari pemerintah pusat seperti aturan dan lain-lain itu yang mengakibatkan untuk APBD 2024 kita harus menyesuaikan anggaran aturan-aturan yang ada tadi. Makanya itu yang membuat sedikit molor dari jadwal yang telah ditentukan kembali ke tanggal 8 November ini, tapi hal-hal teknisnya sedang di persiapkan oleh teman-teman di pemerintah sebelum. Untuk reses ke 3 direncanakan sebelum Natal, “katanya.

Lebih lanjut, ketua DPRD menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan pentingnya mengikuti aturan tersebut. Isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah diwajibkan untuk menyesuaikan jadwal penyusunan dan pembahasan APBD dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Reaksi terhadap penundaan sidang paripurna ini beragam. Beberapa anggota DPRD menyambut baik langkah tersebut, menganggapnya sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian dan keselarasan antara anggaran daerah dan kebijakannya. (Anti)

Related Posts