SINTANG, RK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengungkapkan bahwa realisasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukanlah kewenangan legislatif tingkat kabupaten.
“Untuk pembentukan Provinsi Kapuas Raya, itu bukan kewenangan kami. Tapi kewenangan pusat,” ucapnya saat menerima koalisi masyarakat sintang belum lama ini.
Saat ini, kata dia semua sudah melihat Kapuas Raya masuk dalam list atau daftar pembahasan di DPR RI.
“Besar harapan kita, mudah-mudahan realisasinya Provinsi Kapuas Raya bisa segera,” harapnya.
Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan salah satu cara mengatasi kegawatdarutan infrastruktur di wilayah timur Kalimantan Barat adalah melalui pemekaran daerah otonomi baru. Maka dari itu pemekaran PKR harus terbentuk.
“Selain memperpendek rentang kendali pemerintah dampak positif pemekaran wilayah adalah mempercepat peningkatan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Ia menilai pertanyaan masyarakat soal kejelasan pemekaran provinsi Kapuas Raya sangat mendasar dan tidak berlebih-lebihan, pasalnya pemekaran wilayah sangat dibutuhkan untuk kemajuan daerah Timur Kalbar.
“Dari segi pemenuhan infrastruktur misalnya kita selama ini selalu terkendala keterbatasan anggaran karena wilayah ini sangat luas. Dengan adanya pemekaran tentu bisa mengakomodir lebih banyak kebutuhan infrastruktur,” tuturnya..
Ia juga menyambut baik dan mengapresiasi desakan yang disampaikan masyarakat terkait PKR dan permasalahan lainnya di Sintang ini.
“Kita sama sama berharap provinsi Kapuas Raya segera direalisasikan pemerintah pusat,” ujarnya.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sintang, Dimu Muhtar mengatakan pihaknya sangat menyayangkan belum terealisasinya PKR. Padahal pemekaran wilayah tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang sudah lama diperjuangkan.
“Bicara masalah pemekaran, kami juga bingung. Saya mengikuti sejak tahun 2006. Katanya Provinsi Kapuas Raya tinggal selangkah lagi. Mana yang katanya tinggal selangkah. Buktikan pada kami,” tukasnya.