PDI-P Soroti Insfrastruktur Jalan dan Jembatan di Dua Kecamatan

 Parlemen, Sintang

Welbertus juru bicara Fraksi PDI-P saat sampaikan PU Fraksi

SINTANG, RK-
Welbertus menyatakan bahwa setiap Pandangan Umum Fraksi itu dapat di copy dengan baik oleh pemerintah daerah kabupaten Sintang karena saat kita menyampaikan hal-hal tersebut di pandangan Umum itu adalah hak kunjungan kerja kita dan juga hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kita.

“Nah berkaitan dengan jembatan di Desa Tebing Raya seperti yang saya sampaikan di pandangan Umum (PU) Fraksi PDI-P jembatan yang menghubungkan di beberapa desa pantai sungai melawi termasuk sampai di kecamatan Dedai.” Kata Welbertus usai sampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI-P.

Kemudian yang kedua ke arah teluk Kelangsam, sungai rambai, itu anak-anak sekolah melewati jalan tersebut. Namun sayangnya jawaban dari pemerintah masih di inventalisir itu yang membuat saya jawaban dari pemerintah tidak puas.

Terkendalanya dimana dirinya juga kurang tahu, apakah dari sisi keuangan atau dari sisi yang lainnya jawabanya yang diberikan pemerintah masih sama

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan Umum Fraksi PDI-P yang di sampaikan Wakil Bupati Sintang Melkianus menyatakan bahwa, untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan serta bidang lainnya secara adil dan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Terhadap usulan pembangunan jembatan sungai Rambai-Teluk Kelansam, pembangunan jembatan desa Tebing Raya, peningkatan jalan desa Mail Jampong menuju dusun Kelakau Jaya desa Mungguk Bantok, dan peningkatan jalan desa Sungai Lais-desa Sungai Maram kecamatan Kelam Permai dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui OPD terkait akan melakukan inventarisasi dan pendataan terlebih dahulu terhadap ruas jalan dan titik jembatan tersebut untuk mengetahui tingkat kerusakan dan jenis penanganan yang serta menghitung jumlah anggaran yang diperlukan.”kata Wabup Sintang.

Khusus untuk pengadaan tiang dan jaringan PLN dikarenakan bukan kewenangan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah hanya dapat mengajukan permohonan tersebut kepada pihak PLN dan pada tahun 2023 pemerintah daerah telah mengusulkan sebanyak 167 desa untuk perluasan jaringan listrik ke PT. PLN persero wilayah kalimantan barat dan pemerintah provinsi kalimantan barat.(Anti)

Related Posts