SINTANG RK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengingatkan kepada pemerintah daerah terkait pemberian izin perusahaan harus mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Artinya, sebelum memberikan perizinan, pemerintah harus dapat melihat terlebih dahulu apakah perusahaan itu akan memberikan manfaat bagi daerah atau malah sebaliknya, hanya menimbulkan dampak negatif terutam terhadap hutan dan lahan,” tegas Nikodemus ketika ditemui Radarkalimantan.com di Gedung DPRD Sintang, baru-baru ini.
Karenanya, Nikodemus menyarankan ketika pemberian izin pelepasan kawasan hutan harus selektif. “Jadi, sebelum mengeluarkan izin tersebut pikirkan dengan matang, karena kita tidak ingin kedepan berdampak terhadap lingkungan,” kata Nikodemus.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Nikodemus, bukan berarti pihaknya anti terhadap investasi yang hendak masuk ke daerah ini, malah sebaliknya sangat menyambut baik, tapi yang perlu ditekankan yakni mengenai pemberian izin yang harus benar-benar memperhatikan dari segi dampak serta keuntungan bagi daerah dan masyarakat.
“Kami juga minta pemerintah tegas terhadap setiap perusahaan yang beroperasiomal di Sintang ini, utamanya perusahaan perkebunan yang bersentuhan langsung dengan hutan dan lahan jangan sampai dari kegitan itu mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang ada di kabupaten ini,” pinta Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selain itu, kata Nikondemus, pemerintah juga harus dapat tegas terhadap kewajiban perusahaan terkait merealisasikan plasma maupun CSR kepada masyarakat, sebab keberadaan investasi harus bisa memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat disekitarnya.
“Dengan adanya ketegasan dari pemerintah harapan kita investasi yang ada di kabupaten ini bisa patuh terhadap setiap aturan yang berlaku. Yang paling penting yaitu jangan sampai lalai terhadap pemberian izin bagi perusahaan. Tentu kita tidak ingin ada persoalan yang ditimbulkan dikemudian hari,” pungkas Nikodemus, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini. (*)