Hikman Sudirman Perjuangkan Masalah HGU untuk Rakyat di Kecamatan Kayan

 Parlemen, Sintang

SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, terus memperjuangkan hak masyarakat di Dapilnya, khususnya terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang berdampak pada warga di Kecamatan Kayan.

Masalah HGU menjadi isu penting bagi masyarakat setempat, karena adanya tumpang tindih lahan antara perusahaan perkebunan dan lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh petani lokal.

Hikman Sudirman mengungkapkan, banyak warga di Kecamatan Kayan yang merasa terpinggirkan dan tidak memiliki akses yang adil terhadap lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Selain itu ,beberapa perusahaan yang memiliki HGU, menurut Hikman, seringkali memperburuk keadaan dengan menguasai lahan yang sebelumnya digunakan oleh petani. Hal ini menyebabkan ketegangan sosial dan ketidakpastian ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Masalah ini sudah berlangsung cukup lama, dan saya merasa ini adalah tanggung jawab saya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama terkait dengan masalah HGU yang merugikan mereka,” ujarnya pada 11 November 2024.

Lanjut sudirman,Ia juga menekankan perlunya transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah mengenai status HGU yang dikeluarkan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebagai bentuk komitmennya, Hikman Sudirman telah mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang ada di Kecamatan Kayan.

Ia juga berencana untuk menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang memiliki HGU, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Hikman berharap, dengan upayanya ini, masyarakat di Kecamatan Kayan dapat memperoleh hak atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan mendapat keadilan sosial yang lebih baik.

Related Posts