Heri Jambri Sayangkan Fasum Desa Batu Ampar Masuk HGU Perusahaan

 Parlemen

Heri Jambri, Wakil Ketua II DPRD Sintang.

SINTANG RK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyesalkan adanya lahan masyarakat, fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan Kantor Desa Batu Ampar, Kecamatan Ketungau Tengah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Hal ini terungkap ketika, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, melakukan kegiatan reses kedewanan beberapa waktu lalu.

Dimana, usulan dan aspirasi masyarakat setempat mendesak dirinya bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan setempat.

Padahal, lanjut Heri Jambri, masyarakat setempat mengaku tidak pernah menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan. “Mirisnya lagi itu, adalah fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, bahkan kantor desa juga masuk dalam HGU perusahaan. Artinya, ini ada yang tidak beres, sehingga hal ini dapat terjadi,” beber Heri Jambri.

Karenanya, Heri Jambri mempertanyakan kepada semua pihak yang berkaitan langsung pada persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Batu Ampar, Kecamatan Ketungau Tengah ini.

“Jadi, proses penetapan atau penentuan HGU yang dilakukan pemerintah daerah untuk perusahaan ini bagaimana?. Kok bisa-bisanya ya, kawasan permukiman masyarakat dan fasilitas umum juga ikut masuk dalam HGU perusahaan,” kata Heri Jambri bertanya-tanya.

“Tentunya ini menurut kami ada yang aneh atau salah, sehingga pemerintah daerah harus secepat mungkin mengambil langkah penyelesaian terkait persoalan yang dihadapi masyarakat setempat,” pungkas Heri Jambri, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hulu – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (*)

Related Posts