SINTANG, RK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke 15 dengan agenda Jawaban Bupati Sintang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. tahun 2023 DPRD kabupaten Sintang
(13/10/2023).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Sintang
tahun anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri menyebutkan bahwa agenda yang digelar merupakan Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
“Agenda yang digelar merupakan Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.”ucap Heri Jambri.
Sementara Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Sintang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Sintang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III DPRD Kabupaten Sintang tahun 2023 yang lalu.”ucap Melki.
Kesempatan tersebut pihak pemerintah Kabupaten Sintang mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD kabupaten Sintang yang telah menyampaikan pernyataan menyetujui pembahasan lebih lanjut atas rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 dalam pandangan umum melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Pada kesempatan itu Melkianus menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan atau menanggapi pernyataan, saran dan himbauan dari seluruh fraksi DPRD kabupaten Sintang.
“Menanggapi masukan dan pertanyaan dari fraksi Nasdem dapat di sampaikan penjelasan sebagai berikut, terkait dengan masukan yang disampaikan dalam pandangan umum, pemerintah daerah menyampaikan terimakasih atas seluruh masukan yang disampaikan tersebut. terhadap masukan kepada pemerintah daerah agar memperbaiki/meningkatkan pembangunan jalan di jalur Sungai Serawai akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan serta penentuan prioritas dalam penganggaran pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia, serta sesuai dengan mekanisme sistem perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.’katanya.
Melkianus menyebutkan sesuai sistem perencanaan pembangunan daerah serta pengalokasian anggarannya harus terdapat sinkronisasi sejak penyusunan rencana kerja, penganggaran sampai dengan pelaksanaannya, agar dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan permasalahan. terhadap masukan agar memperbaiki/meningkatkan pembangunan jalan serawai ambalau, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa ruas jalan serawai ambalau pada tahun 2023 telah masuk dalam kegiatan rekonstruksi jalan, sementara volume pekerjaan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
“Tanggapan ini sekaligus menjawab saran dari fraksi hanura.terkait dengan masukan agar jalan sampai ke jungai kecamatan ambalau lebih diperhatikan, pemerintah daerah sependapat atas masukan tersebut, namun dalam perencanaan dan penganggaran harus tetap berpedoman pada mekanisme dan sistem perencanaan pembangunan daerah yang berlaku seperti yang kami jelaskan tersebut pada poin 1 tersebut,”katanya.
Terhadap pertanyaan yang meminta penjelasan atas penyelesaian perkebunan dan kepemilikan lahan eks perusahaan CKS dan Jake di wilayah kecamatan Sepauk, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui TKP3K telah melakukan berbagai upaya dengan melaksanakan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat dalam wilayah tersebut, sampai saat ini masih dalam proses verifikasi faktual antara dokumen yang ada dengan kondisi lapangan agar dapat diperoleh data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sedangkan terhadap target penyelesaian permasalahan tersebut selama 3 bulan sejak tanggal 9 agustus 2023. pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan harapan tidak merugikan masyarakat yang ada, namun juga harus menghormati hak-hak perusahaan.”ucapnya.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sama dari fraksi Hanura dan fraksi Amanat Persatuan. terhadap pertanyaan alasan terjadinya pengurangan kuota BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD, dapat disampaikan penjelasan bahwa kuota anggota BPD berpedoman pada permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa dan perda kabupaten Sintang nomor 7 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa, menginggat di dalam permendagri dan perda tersebut belum mengatur jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, maka pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan bupati sintang nomor 24 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengisian, pemberhentian sementara dan pengisian antar waktu anggota badan permusyawaratan desa.
“Berdasarkan ketentuan peraturan bupati Sintang tersebut, dan ketika masa jabatan BPD berakhir, maka jumlah anggota BPD disesuaikan dengan ketentuan peraturan bupati sintang tersebut.
sedangkan kenaikan tunjangan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD masing-masing sebesar Rp. 150.000,- per bulan terhitung mulai bulan oktober 2023.”imbuhnya.(Anti)