SINTANG, RK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2022 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 di Ruang Paripurna, Rabu 6 Juli 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sintang, Heri Jambri didampingi Wakil Ketua II DPRD Sintang, Jeffray Edward dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah.
Heri Jambri mengatakan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah pada rapat paripurna sebelumnya.
“Untuk itu sesuai dengan norma hukum yang berlaku, maka pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna guna mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang,” ujar Heri.
Pandangan umum disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, Rudi Andreas dari Fraksi Nasdem, Herinius Laka dari Fraksi DPRD, Lim Hie Soen dari Fraksi Hanura, Ardi dari Fraksi Gerindra, Melkianus dari Fraksi Golkar, Alpius dari Fraksi PKB, Maria Magdalena dari Fraksi Demokrat, , dan Senen Maryono dari Fraksi Amanat Persatuan.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang, berharap bahwa apa yang telah disampaikan oleh Fraksi dalam Pandangan Umum yang berupa saran dan pendapat, merupakan hasil pembahasan Fraksi, sehingga diharapkan saran maupun pendapat Fraksi tersebut dapat dicermati dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun tanggapan/jawaban bupati yang disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,” harapnya.
Heri juga berharap hasil Pandangan Umum Fraksi DPRD, menjadi salah satu materi pembanding Badan Anggaran dalam melakukan pembahasan bersama-sama tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terkait materi kewajaran laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Sintang yang telah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan, standar akuntansi pemerintah, efektifitas dalam sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Mengingat materi tersebut penting sebagai bahan pembahasan, pengkajian dan pendalaman, sehingga hasil kerja badan anggaran DPRD, kita harapkan dapat komprehensif dan akuntabel, sesuai dengan asas tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi, efektif efisien dan taat peraturan perundang-undangan, sehingga pencapaian pemerintah Kabupaten Sintang bersama-sama DPRD sebagai mitra kerja dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab,” tukasnya. (*)