SINTANG, RK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun 2022 tentang materi rancangan KUA dan PPAS, Rancangan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023, Serta Laporan Realisasi Anggaran Semester I dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022, pada Jumat 29 Juli 2022.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri didampingi Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah.
Heri Jambri mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti norma hukum terkait pembahasan dokumen perencanaan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023, serta laporan realisasi anggaran semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022, yang dalam konteks pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPRD Kabupaten Sintang, diwujudkan dalam pembahasan dan persetujuan bersama Bupati, yaitu melalui alat kelengkapan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah melakukan pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.
“Untuk itu mekanisme pembahasan akan dilaksanakan melalui rapat-rapat kerja badan anggaran bersamasama tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang beserta jajarannya,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai mitra kerja pihaknya mengajak menciptakan harmonisasi dan sinergisitas yang baik dengan mengedepankan argumentasi, data akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, dan outentik, sehingga dokumen perencanaan pembangunan laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan, menjadi hasil (outcome) dan petunjuk umum yang memberikan arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta target dan keluaran (output) sebagaimana termuat dalam laporan dimaksud pada tahun berjalan ini tercapai secara optimal.
“Dan pada akhirnya terhadap KUA-PPAS Kabupaten Sintang tahun 2023, dapat mencapai kesepakatan bersama yang telah mengakomodir aspirasi kepentingan dan masyarakat yang konstruktif sebagai muatan dari nota kesepakatan bersama (memorandum of understanding) antara pemerintah dengan DPRD Kabupaten Sintang,” tukasnya.