Dewan Ungkap Kondisi Infrastruktur di Perbatasan Masih Rusak

 Parlemen

Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri.

SINTANG, RK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengungkapkan, bahwa hingga saat ini kondisi infrastruktur di perbatasan masih rusak. Kondisi ini sejak lama dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kondisi ruas jalan di perbatasan banyak yang rusak parah. Kerusakan tersebut disebabkan oleh angkutan sawit milik perusahaan perkebunan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, Jumat 1 Juli 2022.

Hal tersebut bukannya tanpa alasan, pasalnya armada truk angkutan TBS berkapasitas puluhan ton tersebut justru menggunakan jalan poros saat mengangkut TBS maupun CPO, padahal bobot muatan rata-rata melebihi greet atau beban jalan yang hanya berkapasitas 11 -12 ton.

“Saat ini kondisi jalan-jalan di Ketungau semuanya masih berupa tanah. Tidak ada jalan aspal. Untuk jalan paralel perbatasan, juga belum semuanya diaspal. Hanya spot-spot tertentu saja yang sudah mulus. Jadi sekarang ini jalan paralel sudah digunakan untuk angkutan produksi produk perkebunan kelapa sawit,” tuturnya.

Ia menilai, hal inilah yang menyebabkan jalan di wilayah perbatasan hancur, karena ulah beberapa perusahaan yang menggunakan jalan ini untuk mengangkut CPO.

“Nah ini yang menghancurkan jalan. Masyarakat ingin perusahaan ikut berperan memperbaiki jalan tersebut agar mobilitas masyarakat lancar,” jelasnya.

Dia mengatakan, Kabupaten Sintang termasuk penghasil CPO terbesar. Tapi daerah Sintang banyak kebagian jalan yang rusak. Masyarakat selalu bertanya bagaimana tanggung jawab perusahaan perkebunan terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan sawit milik perusahaan.

“Kalau di sektor kehutanan kan sudah jelas pembagiannya. 40 persen dari dana PSHDR dikembalikan ke daerah. Tapi di sektor perkebunan sawit ini belum jelas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ia meminta pemerintah khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia agar membuat aturan perundang undangan yang mengatur pembagian hasil.

“Apalagi sebagai kabupaten penghasil sawit dapat bagian berapa dari hasil produksi CPO. Semuanya harus diperjelas, bukan hanya soal pola kemitraan saja,” pungkasnya.

Related Posts